Serambi.WahanaNews.co, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembongkaran sejumlah bangunan dan pondok kafe di kawasan wisata Ujung Karang, di Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
“Pembongkaran ini kita lakukan karena bangunan di lokasi kafe banyak yang tertutup, berpotensi digunakan untuk berbuat asusila dan melanggar syariat Islam,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah(Wh) Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan di Meulaboh, Minggu (01/10/23).
Baca Juga:
Wajib Mampir! Nongkrong Asyik Berkonsep Klasik di Antapani Bandung
Lazuan mengatakan pembongkaran yang dilakukan oleh personel WH bersama tim gabungan tersebut, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2).
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik kafe sebelumnya sudah pernah diperingatkan oleh petugas agar tidak membuat pondok bagi pengunjung dalam keadaan tertutup.
“Pemilik kafe ini sudah pernah membuat pernyataan tidak akan mengulangi tindakannya menyediakan pondok dengan keadaan tertutup,” katanya.
Baca Juga:
Diduga Miliki Sabu 23,7 Gram, Manager Sekaligus Barista Kafe Vonna Siantar Ditangkap
Namun saat ini, katanya pemerintah daerah kemudian kembali mendapatkan laporan dari masyarakat, sehingga kemudian dilakukan penertiban bangunan pondok kafe di lokasi wisata.
Beberapa bulan lalu, kata Lazuan, di lokasi yang sama juga sudah dilakukan pembongkaran karena banyak bangunan pondok kafe yang tertutup.
Mengingat di lokasi tersebut diduga sering disalahgunakan oleh pengunjung, untuk berbuat asusila dan tindakan pelanggaran syariat Islam lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak akan menolerir setiap kegiatan usaha yang bertentangan dengan penerapan aturan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam, yang dilakukan pengunjung di setiap lokasi wisata di Kabupaten Aceh Barat, demikian Lazuan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]