Serambi.WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam belum membayarkan gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media dari berbagai sumber.
Baca Juga:
24 Desa di Gunung Mas Terima Insentif dari Pemerintah Pusat Karena Kinerja Baik
Akibat dari itu, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam menelan kekecewaan.
"Padahal gaji ke 13 tersebut sangat dinantikan, diperlukan untuk kebutuhan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru," Selasa (20/6/2023).
Menurut sumber tak ingin namanya disebutkan jika gaji 13 belum diterima padahal ini sudah masuk tanggal 18 bulan juni 2023.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Perketat Buka Rekening Bank, Simak Aturan Terbarunya
Ia tidak mengetahui pasti alasan Pemko Subulussalam belum membayarkan gaji ke 13 tersebut.
Sementara Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
Adapun besaran THR yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.