WahanaNews-Aceh I Saat mengamankan perambah hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) tim patroli diserang diduga pelaku perambah hutan di wilayah Desa Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNGL, Adhi Nurul Hadi mengatakan, peristiwa itu bermula saat petugas patroli mengamankan enam pelaku serta mesin chin shaw perambah hutan yang sedang menebang pohon secara ilegal di kawasan TNGL.
Baca Juga:
Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Tamiang Terdakwa Korupsi Pertanahan
Akibat penyerangan itu petugas mengalami memar, satu unit kendaraan roda empat dan delapan sepeda motor milik petugas turut dirusak.
Saat hendak dibawa oleh petugas ke kantor dari dalam hutan, mereka dihadang oleh puluhan orang yang tidak dikenal. Mereka mengambil paksa pelaku dan barang bukti, lalu petugas dianiaya.
"Dalam penghadangan tersebut mereka mengambil paksa pelaku serta barang bukti dan memukul petugas lalu merusak kendaraan," kata Adhi dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga:
Bank Indonesia Dorong Pemprov Aceh Jaga Pasokan Pangan demi Pengendalian Inflasi
Setelah peristiwa itu, pelaku penghadangan dan petugas patroli dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan mediasi, hasilnya kedua belah pihak berujung damai.
"Hasil mediasi diputuskan untuk dilakukan penandatanganan perdamaian antara Kepala Desa Tenggulun dengan Ketua Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL," ujarnya.
Menurut Adhi, lokasi pengamanan pelaku dan barang bukti yang sempat disita berada pada zona rehabilitasi dan zona rimba kawasan TNGL, seperti terlampir pada peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.4039/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang penetapan sebagian kawasan TNGL di Provinsi Sumatera Utara.