Serambi.WahanaNews.co | Gaskan tepatnya hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, Perwakilan Pemerintah Kota Subulussalam, dan pihak management PT Laut Bangko, di ruangan Banleg, Gedung DPR Setempat, Kamis (8/06/23).
Pada saat berjalannya RDP tersebut, ada sebanyak 12 (Dua Belas) Poin tuntutan masyarakat yang Mengatasnamakan Gerakan Sada Kata (Gaskan) menggugat PT Laot Bangko, berikut Poinnya.
Baca Juga:
Adhi Karya Ajukan PMN Rp2,09 Triliun 2025 untuk Tol Solo-Yogyakarta
Yang pertama, menyelesaikan permasalahan tapal batas HGU, memperbaiki jalan masyarakat yang di rusak akibat aktivitas perusahaan, mengembalikan lahan masyarakat yang terkena dalam kawasan HGU PT. Laut Bangko dan melunasi lahan masyarakat yang belum di lunasi oleh PT. Laut Bangko.
Adanya dugaan pengelolaan lahan di luar HGU yang dilakukan oleh PT Laut Bangko.
Selanjutnya, mempertanyakan adanya pemutusan secara sepihak terhadap beberapa karyawan PT. Laut Bangko, mempertanyakan SOP dan Proses rekrutmen karyawan PT. Lait Bangko.
Baca Juga:
Survei LSI: 75,2% Masyarakat Indonesia Percaya pada Hasil Real Count KPU RI
Seterusnya, mempertanyakan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20% dari luas HGU, Adanya dugaan penggunaan lahan HGU diluar bidangnya, Mempertanyakam pelaporan SPT tahunan dan SPPT (Pajak) PT. Laut Bangko Tahun 2019-2021.
Kemudian, Adanya dugaan peruskan lingkungan di dalam wilayah HGU PT. Laut Bangko, Mepertanyakan penggunaan kawasan KEL yang ada di dalam kawasan HGU lama PT. Laot Bangko, dan yang terakhir, Memberikan CSR atau Bantuan Sosial terhdapat masyarakat sekitar perusahaan.
"Hari ini kami berharap agar pembahasan di ruangan ini dapat menemukan titik terang atas apa yang terjadi di dalam perusahaan HGU PT. Laut Bangko, dan dengan tuntutan kami ini," ujar Muzir Maha, usai membacakan tuntutannya tersebut.