Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Personel Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Aceh Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatera (panthera tigris) beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Timur.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Senin (22/01/24), mengatakan petugas menangkap dua terduga pelaku dalam mengungkap perdagangan kulit harimau tersebut.
Baca Juga:
Sapi Milik Warga di Siak Jadi Sasaran Harimau Sumatera
"Terduga pelaku yang ditangkap ada dua. Peran keduanya sebagai perantara penjualan. Sedangkan yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut sedang dalam pendalaman," katanya.
Adapun kedua terduga pelaku yakni berinisial K (48), pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi di Kabupaten Aceh Timur, dan M (24), petani Desa Seulemak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Jenderal polisi bintang dua tersebut mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat ada penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.
Baca Juga:
Diterkam Hariumau, Seorang Warga Inhil Riau Tewas
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan terduga pelaku sedang menunggu pembeli dari sebuah minibus. Petugas menggeledah minibus tersebut dan menemukan kulit harimau sumatera beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bekerja sebagai PNS mengaku sebagai perantara. Sedangkan M sebagai sopir. Keduanya sedang menunggu pembeli kulit harimau tersebut," kata Kapolda.
Saat ini, kata Achmad Kartiko, penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya serta berupaya mengungkap jaringan terduga pelaku, termasuk orang yang memburu dan menangkap satwa dilindungi tersebut.