Serambi.WahanaNews.co | PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui UPP SBU 1, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin (6/9/2022) lalu.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, turut hadir diantaranya Manager UPP SBU 1 Eko Sukmawanto, Manager Bagian Perizinan dan Umum Catur Setiawan dan Kepala Kejaksaan Aceh Besar Basril G, SH, MH beserta jajarannya.
Di sela pertemuan itu, Manager UPP SBU 1 Eko Sukmawanto menjelaskan, pertemuan sebagai wujud koordinasi ini dilakukan sebagai upaya menyukseskan kegiatan pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik di Provinsi Aceh khususnya Kabupaten Aceh Besar sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Tujuannya seperti yang tertuang dalam MoU agar pihak Kejari Aceh Besar turut berperan mengawasi pelaksanaan proyek sehingga semuanya bisa dikontrol dan tidak ada pelanggaran hukum,” ucapnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sementara, pada kesempatan itu Kajari Aceh Besar Basril G, SH, MH menjelaskan bahwa sebagai bentuk komitmen yang tertuang dalam MoU, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin agar pengerjaan PSN ini bisa berjalan semestinya.
“Apalagi PSN yang dikerjakan PLN ini merupakan kebutuhan bagi masyarakat banyak. Tentu ini menjadi kewajiban kita untuk turur mengontrol terkait adanya gangguan atau apapun yang berkenaan dengan hukum, mengingat semua pengerjaannya menggunakan uang negara,” tutupnya.[gab]