Serambi.WahanaNews.co, Aceh Timur - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengerahkan 150 personel untuk mengamankan penghitungan surat suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di daerah tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru di Aceh Timur, Minggu (23/6/2024), mengatakan penghitungan surat suara ulang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Baca Juga:
Putusan Pilkada yang Masih Berproses Akan Dibacakan MK pada 24 Februari
"Kepolisian sudah menyiapkan sebanyak 150 personel untuk pengamanan penghitungan surat suara ulang yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK terkait PHPU," kata Nova Suryandaru.
Ia mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu konfirmasi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur terkait teknis pelaksanaannya.
Selain menyiapkan personel, Polres Aceh Timur juga meningkatkan patroli cipta kondisi dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang penghitungan surat suara ulang Pemilu 2024 tersebut.
Baca Juga:
KPU Sulut Tetapkan YSK-VM Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2025
"Langkah ini diambil sebagai respons proaktif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga setelah pengumuman putusan MK tersebut," kata Nova Suryandaru.
Di samping patroli, kepolisian juga mengawal ketat kantor-kantor lembaga penyelenggara pemilu seperti KIP dan Bawaslu termasuk gudang logistik pemil.
Patroli dan pengawalan ketat tersebut untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi gangguan keamanan yang mungkin muncul, baik pada saat penghitungan surat suara ulang maupun setelah pengumuman hasil pemilu nanti, kata Nova Suryandaru.
"Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga keamanan serta tidak terpengaruh isu yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Timur yang selama ini kondusif," kata Nova Suryandaru.