Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Yusri, mengatakan penghitungan surat suara ulang dijadwalkan digelar pada 6 Juli 2024.
"Sebelum penghitungan ulang surat suara, kami terlebih dahulu menggelar sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu, para pemangku kepentingan, dan masyarakat," kata Yusri.
Baca Juga:
Putusan Pilkada yang Masih Berproses Akan Dibacakan MK pada 24 Februari
Adapun penghitungan surat suara ulang berdasarkan putusan MK dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di delapan kecamatan untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur.
Delapan kecamatan tersebut Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.
Kemudian, penghitungan ulang surat suara pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk Dapil 2 Aceh Timur, yakni Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri 44 TPS dan Kecamatan Ranto Peureulak terdiri 74 TPS.
Baca Juga:
KPU Sulut Tetapkan YSK-VM Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2025
Selanjutnya, penghitungan ulang surat suara pemilihan Anggota DPRK Aceh Timur di Dapil 4 Aceh Timur pada 16 TPS di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim.
[Redaktur: Amanda Zubehor]