Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam berhasil meringkus pria berinisial AL (27 Tahun) warga masyarakat Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam saat bermain judi online jenis mahjong, Jumat (15/11/2024).
Penangkapan terjadi sekira pukul 21.50 saat Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Subulussalam melakukan Penyelidikan di seputaran wilayah hukum (Wilkum) Polres Subulussalam terkait maraknya judi online.
Baca Juga:
Soal Judi Online, Mensesneg Tegaskan Presiden Prabowo Komitmen Tindak Tegas Bandar
Tim Resmob melakukan patroli ke arah Kecamatan Rundeng Kota subulussalam, setiba di sebuah warung kopi ada ditemukan seorang Pria dengan gelagat mencurigakan lalu tim resmob langsung menghampirinya dan ditemukan Pria tersebut sedang bermain judi online jenis mahjong dan langsung di lakukan upaya penangkapan, kini tersangka telah di amankan d mapolres subulussalam guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan terkait banyaknya isu beredar tentang Judol, serta mendukung salah satu upaya program Presiden Republik Indonesia dalam membasmi Judi Online dimasyarakat.
AKBP Yhogi juga menyampaikan harapannya, "agar pemberantasan judi ini menjadi langkah efektif dalam memangkas maraknya kasus perjudian yang tak jarang mengakibatkan gangguan Kamtibmas, serta perlunya kesadaran dari masyarakat tentang merugikannya kegiatan Judi ini,".
Baca Juga:
Mabes TNI Bentuk Satgas Berantas Judi Online Sampai Korupsi
[Redaktur: Amanda Zubehor]