Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Sebanyak 15 ribu batang rokok ilegal hari ini disita oleh pihak Bea Cukai dan Satpol PP Kota Subulussalam, Rabu (30/10/2024).
Didampingi langsung oleh Satpol PP dan WH, Bea Cukai Meulaboh, menggelar operasi rajia rokok ilegal di sejumlah toko yang tersebar se Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sultra Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satpol PP Jelang H-22 Pilkada 2024
Terdapat sebanyak 8 toko yang tersebar di Kota Subulussalam menjadi target operasi Bea Cukai dan Satpol PP kali ini. Disana, ditemukan sebanyak belasan ribu rokok ilegal disita.
Belasan ribu rokok ilegal itu pun langsung disita oleh pihak Bea Cukai yang nantinya akan dilakukan proses lanjut di Kantor Bea Cukai Meulaboh.
Adapun rokok yang ditindak seperti rokok yang tidak memiliki Bea Cukai dan yang ber Bea Cukai yang bukan peruntukkannya.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
“Alhamdulillah, bersama Satpol PP Kota Subulussalam, kita telah berhasil menindak dan menyita Belasan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah toko di Kota Subulussalam. Belasan ribu batang rokok ini akan kita bawa ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjutnya,” kata Situ, petugas Bea Cukai.
Disamping itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal, khususnya di Kota Subulussalam.
“Kita himbau kepada seluruh penjual rokok di Kota Subulussalam agar tidak menjual rokok ilegal dan harus dikenali jenis-jenis rokok tersebut,” kata Baginda Nasution Kasatpol PP Subulussalam.
Kegiatan tersebut, merupakan kegiatan rutin ditiap tahunnya, lanjut Kasatpol-PP. Pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada para pedagang rokok agar tidak membeli dan menjual rokok yang ilegal tersebut.
[Redaktur: Amanda Zubehor]