WahanaNews-Serambi | Aktris Wanda Hamidah tak lagi terlihat berapi-api menanggapi proses pengosongan rumah milik keluarganya yang terletak di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat ditanya hal itu pun, Wanda mengelak.
Baca Juga:
Keluarga Wanda Hamidah Kini Tak Lagi Tinggal di Cikini
“Nanti saja kalau soal itu,” ujarnya, dikutip Sabtu (17/12).
Wanda bahkan bersikap pasrah dan menyebutkan bahwa masalah tersebut merupakan salah satu cobaan hidup pada manusia yang tidak luput dari kesalahan.
"Secara general, kita manusia selama masih hidup pasti cobaan banyak, nggak mungkin nggak ada. Kalau kita mati, cobaan baru selesai," katanya.
Baca Juga:
Terkait Lahan Cikini Wanda Hamidah Sudah Pasrah
Sebagai manusia, Wanda mengaku akan berikhtiar agar tetap bisa menikmati lahan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kita sebagai manusia harus berikhtiar, apalagi kita punya daya jual. Kita percaya bahwa amar ma'ruf nahi munkar yang benar itu benar, yang salah ya salah pasti," ucapnya.
Wanda Hamidah mengungkapkan sudah melakukan ikhtiar secara maksimal dalam memperjuangkan rumahnya, namun ia hanya bisa bertawakal.
Sementara itu, saat hadir di Bareskrim Polri untuk melakukan mediasi dengan Japto Soerjosoemarno atas laporan pencemaran nama baik, awal Desember lalu, Wanda mengaku ingin meminta maaf dan bertemu Japto.
“Saya minta maaf jika saya ada kesalahan, tetapi saya tidak menyebut bahwa Pak Japto itu mafia tanah. Maksud saya adalah jangan sampai Pak Japto jadi korban mafia tanah,” ucapnya.
Mediasi dilakukan atas laporan Japto, lantaran Wanda dianggap telah melakuan pencemaran nama baik terhadap Ketua MPN Pemuda Pancasila tersebut, melalui postingan di akun media sosialnya.
Sementara itu Sri Dharen, kuasa hukum Japto, mengungkapkan bahwa kliennya sudah sangat dirugikan dan terganggu oleh ulah Wanda yang menyebut-nyebut preman dan mafia tanah atas proses pengosongan lahan di Cikini.
“Klien saya sudah sangat dirugikan, dan kami tidak mendapatkan jawaban ketika mempertanyakan dokumen yang membuktikan dia memiliki hak atas lahan Cikini,” sebutnya.
Pengosongan Lahan
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik, yakni Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, akan menggunakan lahan tersebut.
Namun pihak keluarga Wanda tidak terima dengan permintaan pengosongan lahan dari pihak Japto. Alih-alih pindah, Wanda malah curhat melalu media sosialnya, dan menuding proses pengosongan itu didalangi mafia tanah dan preman.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, menegaskan bahwa lahan rumah yang pernah ditempati keluarga Wanda tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
“Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.
Sementara itu, upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Ani Suryani menegaskan, sebelumnya pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.
"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian.
Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Tohom Purba memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.
“Pada hari Senin malam tanggal 21 November 2022 pengosongan rumah sepenuhnya sudah dilakukan,” pungkas Tohom.[zbr]