Serambi.WahanaNews.co, Singkil - Kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat(PSR) senilai 7 miliar lebih yang saat ini di Sidik oleh Kejari Aceh Singkil menunggu penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Singkil, Munandar, mengatakan kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Ringkus Tiga Pria Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
"Iya benar saat ini proses penyidikan sedang berjalan dan juga kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak tim ahli dalam menangani perkara kasus ini," kata Munandar.
"Selain ahli kita juga nanti akan mendatangkan tim tentang perhitungan kerugian negara (PKN) selanjutnya kita nanti akan turun ke lapangan untuk mengkroscek Seperti apa sebenarnya di lapangan yang jelas proses penyidikan tetap berjalan," tutup Kejari.
Sebelumnya, Kejari Aceh Singkil mengeluarkan surat panggilan saksi, Nomor SP-129/1. 1.25/Fd. 1/10/2023.
Baca Juga:
Mahasiswa Aceh Singkil, Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi
Untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kabupaten Aceh Singkil tahun 2018-2020, dengan total anggaran sebesar Rp7.100.000.000(tujuh miliar seratus juta rupiah) pada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama(KPPB).
Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor 01/1.1.25/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Singkil, 18 Oktober 2023.
Sebelum nya juga Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Aceh Singkil Syafaruddin, mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar segera menetapkan status tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan program Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) yang saat ini Naik ke penyidikan.