Serambi.WahanaNews.co, Aceh Singkil - Puluhan mahasiswa dan BEM sekolah tinggi ilmu pertanian (STIP) Yashafa Aceh Singkil mendesak Kejaksaan setempat tuntaskan sejumlah kasus korupsi dalam aksi demonstrasi Senin (20/5/2024).
Ada tiga tuntutan yang disuarakan mahasiswa dalam aksi demontrasi tersebut, yakni penuntasan dugaan kasus korupsi peremajaan sawit (PSR) Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Delima Makmur, kasus dugaan mark up kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gajah Mada (UGM).
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
"Dalam orasi mahasiswa, Kejari yang terhormat beserta jajarannya luruskan timbangan hukum sesuai ketentuan yang sudah ada. Supaya tidak ada asumsi publik yang tidak-tidak kepada lembaga ini," kata Koordinator Unjuk Rasa Safriadi.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Munandar mengatakan, semua perkara yang dituntut pengunjuk rasa sedang dalam proses penanganan.
Kasus dugaan korupsi Peremajaan sawit rakyat (PSR) dan TPPU masih sedang proses pengumpulan bahan keterangan dan meminta keterangan ahli dari Inspektorat Aceh untuk perhitungan kerugian negara, dugaan mark up kerjasama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
"Terimakasih sudah menjaga kejaksaan, semua perkara butuh proses dalam pengumpulan keterangan dan alat bukti," kata, Munandar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]