SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Tim Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah terkait laporan dari masyarakat di dataran tinggi Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejari) Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (5/3/2025), mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak Senin (3/3/2025). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh.
Baca Juga:
Kejari Bandarlampung Tangkap DPO Korupsi Dana KUR di Bank BUMN 2021-2022
"Pemeriksaan terkait klarifikasi adanya laporan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Pemeriksaan klarifikasi ini dilakukan terhadap kalangan internal di Kejari Aceh Tengah," katanya.
Ali Rasab Lubis tidak merincikan siapa saja kalangan internal Kejari Aceh Tengah yang diperiksa tim pengawasan Kejagung RI tersebut. Tim pengawasan Kejagung langsung mengundang kalangan internal Kejari Aceh Tengah untuk memberikan klarifikasi di Kantor Kejati Aceh.
Begitu juga pemeriksaan kalangan eksternal, Ali Rasan Lubis menyatakan tidak mengetahui. Sebab pemanggilan guna memberikan klarifikasi langsung disampaikan Kejagung RI kepada para pihak.
Baca Juga:
JPU Kejari Tulangbawang Barat Dakwa Heri Yunizar dalam Kasus Korupsi Pasar
"Menyangkut apa laporan masyarakat, itu kewenangan Kejagung RI yang menyampaikan. Kami, Kejati Aceh hanya sebagai tempat pemeriksaan. Mungkin, nanti Kejagung merilis kegiatan ini," kata Ali Rasab Lubis.
Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan kalangan internal Kejari Aceh Tengah terkait laporan masyarakat adanya dugaan meminta paket pekerjaan dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu, laporan terkait dugaan keterlibatan kalangan internal Kejari Aceh Tengah pelatihan keterampilan kepada masyarakat yang pembiayaannya bersumber dari dana desa.
[Redaktur: Amanda Zubehor]