Tim unit reaksi cepat (URC) satreskrim polres Subulussalam berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di wilayah kecamatan Simpang kiri Subulussalam, pengamanan dilakukan tim URC satreskrim Subulussalam pada Rabu 3/6/2026 sekitar pukul 19,00 WIB, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO satreskrim polres Subulussalam, IPDA Ariq falag Permana,S.Tr.I.K.bersama tim URC satreskrim polres Subulussalam.
Kapolres Subulussalam melalui kasat Reskrim IPTU Putu Gede Eka Purwita S.Tr.I.K.S.I.K.MH.menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi no LP b/88/V/SPKT/polres Subulussalam, Polda Aceh tanggal 29/5/2026.terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Dalam perkara tersebut laporan polisi dibuat oleh ibu korban S ( 35 ) tahun sementara korban anak perempuan inisial C A A K ( 6 ) tahun ada pun pria yang diamankan sebagai terduga pelaku S ( 51 ) tahun.setelah menerima laporan penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan,tim URC satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan pengamanan dikediamannya tanpa perlawanan jelas Kasatreskrim.
Baca Juga:
Rokhmat Ardiyan Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Motor Pengembangan Energi Terbarukan di Desa
Kasatreskrim menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur selain itu penyidik juga memperoleh informasi yang mengarah pada kemungkinan adanya korban lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman. Dari hasil pemeriksaan awal terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kepada korban, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara ini termasuk adanya korban lain, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara professional dan sesuai ketentuan yang berlaku tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat tim URC satreskrim polres Subulussalam dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat khususnya terkait tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap anak. Kapolres Subulussalam melalui kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Subulussalam berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkara ini menjadi perhatian serius kami, polres Subulussalam berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak secara professional, transparan dan berkeadilan,kami juga memastikan hak hak korban mendapatkan perlindungan selama proses penegakan hukum berlangsung tegasnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di polres Subulussalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, penyidik satreskrim terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dikordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Jamaah Haji Kloter 29 KBIHU Multazam Tanjungsari Sumedang Ikuti Ziarah Jeddah dan Umrah Sunnah
Polres Subulussalam mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak anak di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap anak tutupnya.