WahanaNews-Serambi | Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulusalam bersama dengan tim melakukan pemindahan tahanan dari Rutan Polres Subulussalam ke Rutan kelas II B Singkil dengan pengawalan dan pengamanan dari Polres Subulussalam.
Kegiatan pemindahan tahanan sementara dari Polres Subulussalam ke Rutan IIB Singkil bertujuan untuk memperlancar proses persidangan.
Baca Juga:
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak
"Jumlah tahanan yang dipindahkan sebanyak 5 (Lima) orang terdakwa yaitu F, YBM, YI, dan A yang didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan terdakwa SJ yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian," Kata Kajari Subulussalam melalui Kasi Intel Delfiandi dalam press release kepada Wartawan," Senin (16/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra menyebutkan bahwa diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Subulussalam belum ada Pengadilan Negeri dan Rumah Tahanan Negara.
Sehingga, katanya semua tahanan yang sudah tahap penuntutan di titipkan di Rutan Kelas II B Singkil demi kelancaran proses sidang.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Kasi Intel Kejari Subulussalam Delfiandi menegaskan bahwa pemindahan tahanan dari Rutan Polres Subulussalam ke Rutan kelas II B Singkil ini dilakukan guna untuk memperlancar proses persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singkil.
Proses pemindahan tersebut di pimpin langsung oleh Idham Kholik Daulay kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Subulussalam.[zbr]