Dedi Predi Bancin Laporkan Oknum Kepala Dinas ke Polres Subulussalam Terkait Dugaan Pemalsuan Surat
Subulussalam —Aceh Serambi wahana Newa.co.Seorang warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Dedi Predi Bancin, melaporkan seorang perempuan berinisial M, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri sekaligus salah seorang pejabat yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam, ke Polres Subulussalam, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga:
Spalletti Sambut Lucumi dan Vicario, Juventus Siapkan Skuad Kompetitif untuk Serie A 2026/2027
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, sebagaimana ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam surat kuasa yang diberikan Dedi Predi Bancin kepada penasihat hukumnya. Dalam proses pelaporan tersebut, Dedi Predi Bancin didampingi kuasa hukumnya. Muhammad Ishak, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Muhammad Ishak, S.H., M.H. & Rekan.
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 Agustus 2026 yang diterima media, Dedi Predi Bancin memberikan kuasa khusus kepada penasihat hukumnya untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukumnya sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum juga diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses pemeriksaan di Polres Subulussalam maupun Polda Aceh, termasuk menghadiri mediasi yang diselenggarakan pihak kepolisian serta melakukan langkah-langkah hukum yang dibenarkan peraturan perundang-undangan guna memperjuangkan kepentingan hukum pemberi kuasa.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
Pelaporan terhadap M tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan serta bukti-bukti yang disampaikan pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak M selaku terlapor mengenai laporan tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa terlapor telah melakukan tindak pidana.
Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penanganan laporan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.