WahanaNews-Aceh I Presiden Joko Widodo telah setuju untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, yang terjerat hukum karena mengkritik rekrutmen CPNS di grup Whatsapp. Saiful dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Baca Juga:
Dapat Amnesti dari Jokowi, Saiful Mahdi Minta UU ITE Dikaji Ulang
“Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata ujar Mahfud MD, Selasa (5/10/2021) sore.
Selanjutnya, setelah persetujuan amnesti dari presiden, maka pemerintah menunggu sikap DPR terkait amnesti tersebut.
Persetujuan DPR diperlukan karena berdasarkan ketentuan undang-undang, Presiden harus mendapatkan pertimbangan dari DPR sebelum memberikan amnesti atau abolisi.
Baca Juga:
Berkaca Pada Kasus Saiful Mahdi
Sebelumnya, Saiful divonis tiga bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Putusan tersebut mulai dieksekusi Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 2 September 2021.
Menurut Mahfud, dirinya sudah berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful. Dalam dialog tersebut, istri dan kuasa hukumnya menceritakan soal kasus yang menjerat Saiful.