Saiful terjerat UU ITE karena mengkritik penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) tahun 2018. Kritik tersebut dilontarkan di grup Whatsapp “Unsyiah Kita”.
Kemudian Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufiq Saidi melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut berlanjut hingga pengadilan dan membuat Saiful dijatuhi vonis tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Dapat Amnesti dari Jokowi, Saiful Mahdi Minta UU ITE Dikaji Ulang
Saiful dan kuasa hukumnya sempat menempuh upaya banding dan kasasi, namun kandas. Karena itu, ia kemudian mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Mahfud, tiga hari setelah berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful, dirinya langsung memberikan laporan kepada Presiden yaitu pada 24 September 2021.
Presiden Joko Widodo, menurut Mahfud, langsung menyetujuinya. (tum)