SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam -
Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Subulussalam diminta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja atau karyawan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.
Hal ini disampaikan Antoni Angkat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam agar perusahaan mentaati peraturan pemerintah.
Baca Juga:
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,1 Miliar dalam Dua Bulan
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/llI/U/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Dalam aturan ini disebutkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan," kata Antoni Angkat, Sabtu (15/3/2025).
Dia juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Baca Juga:
Waspada Oknum Nakal, Dewan Pers Tegaskan Larang Wartawan Minta THR
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dillaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," tegas Antoni, Anggota DPRK Subulussalam dari Partai Gerindra itu.
Ia juga merincikan pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudiam pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 10 Maret 2025 ini menegaskan THR keagamaan waiib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tambah Antoni Angkat.
Besaran THR yang diberikan yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Selanjutnya bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
Bagi perusahaan yang tidak membayar THR Lebaran terhadap pekerjanya.
Dengan tegas, Antoni meiminta kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar memberikan tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Amanda Zubehor]