Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Spesifikasi pekerjaan pembangunan pendistrian jalan Teuku Umar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, di pertanyakan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan penyelidikan.
Terpantau, pekerjaannya pembangunan pendistrian Jalan Teuku Umar tersebut, bermula dari depan Lapangan Beringin sampai ke Simpang Pendopo Walikota Subulussalam.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Sepanjang ruas jalan Teuku Umar tersebut, tampak adanya pembangunan pendistrian jalan. Mirisnya, pembangunan ruang terbuka itu terlihat putus-putus.
Bahkan, adanya kesenjangan ketinggian pembangunan pendistrian jalan Teuku Umar itu, dari ruas badan jalan.
Mirisnya, lintasan yang dipasang di atas pendistrian jalan tersebut, hingga memakan ruas badan jalan utama yang membahayakan pengguna jalan tersebut. Seperti yang terjadi Baru-baru ini, proyek pekerjaan pendistrian itu telah memakan korban.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan pembangunan pendestrian jalan Teuku Umar tersebut, menelan anggaran Miliaran Rupiah, tanpa adanya pembahasan di DPR setempat.
Sementara itu, Ari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membantah hal tersebut. Menurutnya anggaran pekerjaan itu telah di bahas secara bersama di gedung DPRK Subulussalam.
Ia juga mengatakan, sejauh ini pekerjaan tersebut masih sesuai dengan spesifikasi. Ia juga membenarkan adanya keganjalan pekerjaan pendistrian tersebut, persisnya di depan Double O.