WahanaNews-Serambi | Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh melaksanakan ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” kata Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Banda Aceh, Senin (06/03/23).
Baca Juga:
Belasan Tahun Mengabdi, Ratusan Nakes Kota Subulussalam Aksi Unjuk Rasa Tuntut Masuk Database BKN
Pernyataan itu disampaikannya dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda Aceh Bustami pada kegiatan ikrar netralitas ASN dan penandatangan pakta integritas Pemilu 2024 yang di pusatkan di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Ia menjelaskan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak telah di mulai baik untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif di berbagai tingkatan dan selanjutnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati/ wali kota di seluruh Indonesia
Ia mengatakan netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’.
Baca Juga:
Masa Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya
“Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif,” katanya.
Ia mengatakan pada pengalaman sebelumnya, banyak hal yang dapat menjerat ASN dalam setiap Pemilu, karena kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta Pemilu seperti ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik.
Pada Pemilu 2019, Bawaslu menemukan setidaknya terdapat 914 kasus pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.