Ia mengatakan saat ini yang dibolehkan untuk melakukan sosialisasi, hanya kepada partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, dan sosialisasi tersebut hanya bisa dilakukan secara internal partai politik.
Bawaslu Aceh Barat juga mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
"Kalau ingin melakukan sosialisasi di internal parpol silakan, biasanya sosialisasi ini dilakukan untuk kader partai dan di kantor partai," demikian Romi Juliansyah.[zbr]