Serambi.WahanaNews.co | Tim patroli Bea Cukai bersiner gi dengan Ditpolairud Polda Aceh, menyita rokok ilegal senilai Rp 6 miliar di wilayah perairan Kuala Cang koi, Aceh Utara, Selasa (11/1/2022).
Tak hanya barang bukti, petugas juga berhasil meringkus tiga ter sangka yaitu R, SB, dan S asal Aceh Utara.
Baca Juga:
Pencuri Rokok Dalam Mobil Box Ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga
Sementara satu unit kapal kayu yang digunakan untuk membawa 3.300 ba tang rokok ilegal tanpa di lekati pita cukai, kemasan warna putih juga diamankan di lokasi penangkapan.
Kepala BeaCukai Lhok seumawe, Mochammad Munif saat konferensi pers, Jumat (21/1/2022) me nyebutkan, rokok tersebut didatangkan dari Negara Vietnam.
Mereka bermodus sebagai nelayan saat membawa rokok tersebut.
Baca Juga:
WHO: Rokok Lebih Mematikan Dibanding Kombinasi AIDS dan Malaria
"Biasanya kapal dari Vietnam mengantar sampai ke perbatasan, lalu warga di negara kita datang mengambil untuk diedarkan ke seluruh wilayah di Aceh.
Peran tiga tersangka ini sebagai pengantar ke darat, sementara untuk penerima masih kita lakukan penyelidikan," kata Munif.
Ia menerangkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan ma syarakat yang disampaikan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bahwa ada kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar Indonesia menuju Aceh.
Selanjutnya, tim bersama Bareskrim Polri, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC30004 didukung DitPolairud Polda Aceh menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat serta patroli laut.
"Kita lakukan pemeriksaan ke kapal yang kita curigai, ternyata benar ada rokok yang diselundup kan di kapal nelayan.
Saat ini barang bukti di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan tersangka dititipkan dulu ke Lapas Aceh Utara," ungkap.
Kerugian Rp 3 Miliar Kepala Bea Cukai Lhok seumawe, Mochammad Munif juga mengungkap kan akibat perbuatan ter sangka menyeludupkan ribuan rokok ilegal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3.514.500.000.
Ketiga tersangka disang kakan pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
"Jika masyarakat mengetahui praktik peredaran rokok ilegal, yaitu tanpa dilekati pita cukai, atau di lekati pita cukai palsu atau bekas pakai, dapat menginformasikannya melalui Kanwil Bea Cukai Aceh di nomor (0651) 35800 untuk kita tindak," pintanya.
Disebutkannya, semua barang bukti sementara akan diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
Setelah berkas P21 selesai maka akan segera diserah kan ke jaksa.[gab]