Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Beberapa media online menyoroti Kinerja mantan kepala kampung Tualang bernama Pulih, panggilan akrabnya.
Menuai potensi terjadinya dugaan korupsi serta memenuhi unsur tindakpidana dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa melalui APBDes yang tidak sewajarnya.
Baca Juga:
Buntut Penolakan Koperasi Merah Putih, Mendagri Akan Undang Sejumlah Asosiasi Desa
Kepala Dinas Ispektorat Syarifuddin, juga membenarkan atas kinerja Kepala Kampung yang dinilai masyarakat tidak dapat menjalankan tupoksinya semasa ia menjabat sebagai Kepala Kampung. Termasuk dari pembayaran Pajaknya yang menunggak sebesar Rp.95.414.532 dan belum di setor.
Termasuk dalam membayarkan tunggakan pajak, yang tidak tanggung-tanggung diakhir masa Jabatannya sebagai Kades Tualang, saat dikompirmasi Kepala Dinas Inspektorat mengatakan beliau kades Tualang sudah mencicil tunggakan Pajak desa tersebut.
Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Irwan Faisal, saat dikonfirmasi juga membenarkan tentang banyaknya tunggakan pajak serta temuan LHP BPK terkait hal itu.
Baca Juga:
Diduga Tilep Uang Negara Rp1,3 Miliar, 4 Kepala Desa Dinonaktifkan, Masinton : Akan Ada yang Menyusul
"Temuan LHP Inspektorat Kota Subulussalam Tindak lanjut selama 60 hari pasal 20 Undang Udang No.15 THN 2004 dan Permendagri 133 THN 2018 pasal 22 Ayat 1 terkait hal itu belum lunas." Demikian ungkap Kadis DPMK Via WhatsApp.
Bahkan dari informasi salah satu Selaku Kontraktor Merasa ditipu Oleh Mantan Kepala Desa Tualang Inisial Pulih Kombih tersebut.
Diduga Pulih Kombih Mantan Kepala Desa Tualang, melakukan penipuan terhadap Sukardi terkait pekerjaan pembuatan badan jalan dan steking makam, Tahun anggaran 2019.
Kronologisnya, Sukardi warga masyarakat kampung Sibuasan, kecamatan Runding, kota Subulussalam, seorang kontraktor merasa di tipu oleh oknum mantan kepala desa Tualang, Pulih Kombih.
"Pada saat itu di tahun 2019 saya di suruh mengerjakan pembuatan badan jalan dan pembuatan steking makam dari anggaran Dana desa tahun anggaran 2019 yang lalu. Oknum mantan Geucik Pulih Kombih saat itu berjanji kepada saya kalau Sudah selesai di kerjakan langsung saya bayarkan," katanya menuturkan kepada Sukardi.
"Namun sampai saat ini belum di bayarkan, sementara saat ini jabatannya pun sekarang sudah berakhir" keluh Sukardi.
Sukardi selalu menagihnya kepada mantan kepala desa Tualang itu alasannya belum menarik anggaran APBN.
"Pokoknya kuusahakan sabar aja dulu, saya lagi menyarik uang ini", katanya menuturkan kepada Sukardi.
Hendrik, Tipikor Polres Subulussalam juga telah dikonfirmasi terkait hal ini menurutnya kasus dugaan korupsi desa Tualang sedang Ditelaah terkait masalah tersebut.
"Kita telah dulu ya," sebut nya singkat.
Tim awak media berulang kali konfirmasi kepada pulih Kombih ,Mantan Kepala Desa Tualang mempertanyakan terkait dengan kasus dugaan korupsi dan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Tualang pulih Kombih kepada Sukardi, sejumlah Rp24 juta, dan diduga Mantan Kepala Desa Tualang memblokir nomor Awak media.
Sejumlah masyarakat dan aktivis kecamatan Runding meminta pada pihak Kejaksaan Tipidsus dan Tipikor untuk melakukan lidiknya agar persoalan pengelolaan anggaran desa Tualang jelas status hukumnya dan tidak selalu menjadi buah bibir ditengah masyarakat yang semakin ktitis.
[Redaktur: Amanda Zubehor]