Subulussalam Aceh, serambi Wahana news co.Hakim pengadilan tinggi Banda Aceh telah memutuskan perkara Herman Jabat warga desa Batu Napal kecamatan Sultan daulat yang menguasai lahan HGU PT Laot Bangko.Dalam putusannya Hakim pengadilan tinggi Banda Aceh yang diketuai Irwan Efendi SH,MH, masing-masing Hakim anggota menyatakan permintaan banding dari penuntut umum tersebut tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke Verrklaard ).
Hal itu disampaikan Kaya Alim Bako SH, selaku kuasa hukum Herman Jabat kepada wartawan pada kamis 23/4/2026, Hari ini kami menerima putusan dari Pengadilan tinggi Banda Aceh melalui E berpadu, Alhamdulillah perkara klien kami yang sempat diajukan banding oleh penuntut umum, secara formal tidak dapat diterima, kata Kaya Alim Bako kemungkinan melewati batas pengajuan banding oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
BUPATI KARAWANG BELUM TETAPKAN JADWAL PILKADES SERENTAK, 67 DESA MASIH MENUNGGU KEPUTUSAN
Krena kami baru menerima petikan putusan,dalam petikan yang tertulis amar putusan, sementara pertimbangan Hakim yang lengkap ada di salinan putusan dan salinan tersebut belum kami terima,Pada intinya kami tetap menang tutup Kaya Alim Bako SH.. editor RS.