Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Dua nelayan asal Kabupaten Aceh Utara yang hanyut dan diselamatkan oleh personel polis marin Malaysia didakwa terkait pelanggaran akta keimigrasian Malaysia atau karena tidak memiliki dokumen yang sesuai.
"Kedua nelayan tersebut akan didakwa dengan pelanggaran akta imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga:
Prajurit TNI Perbaiki Embung Air Demi Kebutuhan Pengairan Masyarakat Aceh Utara
Sebelumnya, dua nelayan asal Kabupaten Aceh Utara diselamatkan oleh personel polis marin Malaysia saat hanyut dan terbawa arus ke wilayah perairan Kuala Kedah akibat kapal mereka rusak, Minggu (4/2/2024) lalu.
Adapun dua nelayan Aceh Utara tersebut masing-masing Asnawi asal Ulee Rubek dan Zuhdi dari Krueng Geukuh.
Aliman menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima KJRI Penang melalui KKP bahwa pada 12 Februari 2024, Konjen RI Penang sudah menemui pejabat kepolisian Kuala Kedah sekaligus melakukan akses kekonsuleran terhadap kedua nelayan.
Baca Juga:
Kementan Optimalkan 500 Hektare Lahan Rawa Aceh Utara untuk Ketahanan Pangan
"Kedua nelayan tersebut saat ini dalam kondisi baik, dan untuk kasus keduanya tidak diajukan ke penuntut umum kejaksaan Kedah. Tetapi dilimpahkan kepada kantor Imigrasi Kuala Kedah," ujarnya.
Hari ini, lanjut dia, Konjen RI Penang rencananya menemui pihak Imigrasi Kuala Kedah untuk melakukan pendekatan agar kedua nelayan tersebut dapat dibebaskan dan tidak didakwa dengan pelanggaran dokumen keimigrasian.
Mengingat, berdasarkan hasil pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa kapal mereka benar mengalami kerusakan mesin sehingga terbawa jauh sampai ke perairan Kuala Kedah.
"Selain itu tidak ditemukan hasil tangkapan apapun pada kapal tersebut. Maka, advokasi masih terus kita lakukan," demikian Aliman.
[Redaktur: Amanda Zubehor]