WahanaNews-Serambi | Sebelumnya anggota Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh Singkil telah membuat kuasa terhadap delapan orang yang dipercaya untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyelewengan dana oleh Pengurus dan Pengawas.
Delapan orang tersebut di wakili oleh Sobirin Hutabarat sebagai pelapor, didampingi Muklis Pohan dan Tgk. Jalaludin telah membuat laporan secara resmi ke Polres Aceh Singkil, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga:
Lahan Sawit Ilegal 3,5 Juta Hektare, DPR Siapkan Solusi Pemutihan
Laporan itu terkait dugaan perkara tindak pidana penipuan, pengelapan dan perusakan, dengan surat tanda bukti lapor dari kepolisian, melaporkan para Pengurus dan Pengawas koperasi tersebut.
Sobirin Hutabarat mengatakan, pihaknya (delapan orang) sudah mendapatkan amanah dari masyarakat 22 desa.
"Kita hari ini melaporkan atas adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh pengurus koperasi dan pengawas, koperasi yang beralamat di desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil," kata Sobirin.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Sobirin menyampaikan hari ini pihaknya diterima oleh Polres Aceh Singkil, khusus bagian penerima laporan.
"Kami disambut dengan ramah tamah, disambut dengan baik, diberikan pelayanan dengan baik. Sehingga kami pun disaat diminta keterangan, bisa menerangkan tadi seterang-terangnya," ucap Sobirin yang biasa di panggil Ogek Birin
Sobirin berharap kasus yang dilaporkan tersebut bisa terang benderang.