"Harapan kedepan semoga kasus ini bisa terang benderang siapa yang salah siapa yang benar, kita percaya kepada penegak hukum, merekalah yang bisa nanti memutuskan itu atau menentukan kemana arahnya," pungkas Sobirin.
Anggota Koperasi itu mengkuasakan bahwa ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus, terkait lahan koperasi yang telah dikeluarkan oleh PT Uber Traco yang kini berubah nama menjadi PT Nafasindo seluas 347.4 hektar.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Lahan itu diserahkan saat itu kepada Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melalui Bupati Aceh Singkil, Safriadi kepada masyarakat 22 desa dari hasil perjuangan bersama.
Sabarin juga menyebutkan ada anggota koperasi yang pernah melaporkan kasus ini, karena dinilai cara pengelolaannya ada penyelewengan sehingga pernah dilaporkan oleh seorang anggota koperasi yakni Syafar Siregar yang kini telah meninggal dunia.
“Syafar pernah melaporkan langsung ke Polda Aceh karena menduga ada penyelewengan dana sebesar Rp 13,6 milyar,” tutup Ogek Birin [afs]