WahanaNews-Serambi | Sebelumnya anggota Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh Singkil telah membuat kuasa terhadap delapan orang yang dipercaya untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyelewengan dana oleh Pengurus dan Pengawas.
Delapan orang tersebut di wakili oleh Sobirin Hutabarat sebagai pelapor, didampingi Muklis Pohan dan Tgk. Jalaludin telah membuat laporan secara resmi ke Polres Aceh Singkil, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Laporan itu terkait dugaan perkara tindak pidana penipuan, pengelapan dan perusakan, dengan surat tanda bukti lapor dari kepolisian, melaporkan para Pengurus dan Pengawas koperasi tersebut.
Sobirin Hutabarat mengatakan, pihaknya (delapan orang) sudah mendapatkan amanah dari masyarakat 22 desa.
"Kita hari ini melaporkan atas adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh pengurus koperasi dan pengawas, koperasi yang beralamat di desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil," kata Sobirin.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Sobirin menyampaikan hari ini pihaknya diterima oleh Polres Aceh Singkil, khusus bagian penerima laporan.
"Kami disambut dengan ramah tamah, disambut dengan baik, diberikan pelayanan dengan baik. Sehingga kami pun disaat diminta keterangan, bisa menerangkan tadi seterang-terangnya," ucap Sobirin yang biasa di panggil Ogek Birin
Sobirin berharap kasus yang dilaporkan tersebut bisa terang benderang.
"Harapan kedepan semoga kasus ini bisa terang benderang siapa yang salah siapa yang benar, kita percaya kepada penegak hukum, merekalah yang bisa nanti memutuskan itu atau menentukan kemana arahnya," pungkas Sobirin.
Anggota Koperasi itu mengkuasakan bahwa ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus, terkait lahan koperasi yang telah dikeluarkan oleh PT Uber Traco yang kini berubah nama menjadi PT Nafasindo seluas 347.4 hektar.
Lahan itu diserahkan saat itu kepada Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melalui Bupati Aceh Singkil, Safriadi kepada masyarakat 22 desa dari hasil perjuangan bersama.
Sabarin juga menyebutkan ada anggota koperasi yang pernah melaporkan kasus ini, karena dinilai cara pengelolaannya ada penyelewengan sehingga pernah dilaporkan oleh seorang anggota koperasi yakni Syafar Siregar yang kini telah meninggal dunia.
“Syafar pernah melaporkan langsung ke Polda Aceh karena menduga ada penyelewengan dana sebesar Rp 13,6 milyar,” tutup Ogek Birin [afs]