SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - H. Hamzah Sulaiman, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, mengungkapkan proses panjang terbentuknya Pengadilan Negeri Kota Subulussalam.
Pembentukan PN Kota Subulussalam tidak terlepas dari status Kota Subulussalam sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 yang ditetapkan pada 2 Januari 2007.
Baca Juga:
Pemprov Sulawesi Barat Gelar Rakor Bersama Forkopimda dan Enam Kabupaten Tanggap Bencana
Pengadilan Negeri Kota Subulussalam resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri, yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025, bersamaan dengan pembentukan 12 Pengadilan Negeri lainnya di berbagai kabupaten di Indonesia.
Adapun pengadilan negeri yang turut dibentuk antara lain PN Kabupaten Bandung, Tangerang, Morowali, Bolaang Mongondow Utara, Sumbawa Barat, Bangka Selatan, Sukamara, Penukal Abab Lematang Ilir, Halmahera Barat, Kepulauan Mentawai, Belitung Timur, dan Gorontalo Utara.
Pembentukan pengadilan negeri ini bertujuan untuk pemerataan akses keadilan serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, guna mewujudkan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Baca Juga:
Kota Depok Upacarakan BBGRM Bersama Tentara dan Polisi
Menurut Hamzah Sulaiman, terbentuknya PN Kota Subulussalam merupakan hasil dari proses panjang yang tidak terlepas dari upaya dan perjuangan yang ia lakukan saat masih menjabat sebagai Ketua PN Aceh Singkil.
Ia menceritakan, proses tersebut dimulai dari persiapan lahan oleh pemerintah daerah hingga pelaksanaan zitting plaats (sidang di luar gedung pengadilan) di Kota Subulussalam yang dikenal dengan julukan “Sada Kata”.
Pada saat itu, kata Hamzah, ia melihat pelayanan hukum belum efektif karena masyarakat Subulussalam harus menempuh jarak yang jauh ke Aceh Singkil, baik untuk menjadi saksi maupun mengajukan gugatan hukum.