SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - H. Hamzah Sulaiman, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, mengungkapkan proses panjang terbentuknya Pengadilan Negeri Kota Subulussalam.
Pembentukan PN Kota Subulussalam tidak terlepas dari status Kota Subulussalam sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 yang ditetapkan pada 2 Januari 2007.
Baca Juga:
Pemprov Sulawesi Barat Gelar Rakor Bersama Forkopimda dan Enam Kabupaten Tanggap Bencana
Pengadilan Negeri Kota Subulussalam resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri, yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025, bersamaan dengan pembentukan 12 Pengadilan Negeri lainnya di berbagai kabupaten di Indonesia.
Adapun pengadilan negeri yang turut dibentuk antara lain PN Kabupaten Bandung, Tangerang, Morowali, Bolaang Mongondow Utara, Sumbawa Barat, Bangka Selatan, Sukamara, Penukal Abab Lematang Ilir, Halmahera Barat, Kepulauan Mentawai, Belitung Timur, dan Gorontalo Utara.
Pembentukan pengadilan negeri ini bertujuan untuk pemerataan akses keadilan serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, guna mewujudkan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Baca Juga:
Kota Depok Upacarakan BBGRM Bersama Tentara dan Polisi
Menurut Hamzah Sulaiman, terbentuknya PN Kota Subulussalam merupakan hasil dari proses panjang yang tidak terlepas dari upaya dan perjuangan yang ia lakukan saat masih menjabat sebagai Ketua PN Aceh Singkil.
Ia menceritakan, proses tersebut dimulai dari persiapan lahan oleh pemerintah daerah hingga pelaksanaan zitting plaats (sidang di luar gedung pengadilan) di Kota Subulussalam yang dikenal dengan julukan “Sada Kata”.
Pada saat itu, kata Hamzah, ia melihat pelayanan hukum belum efektif karena masyarakat Subulussalam harus menempuh jarak yang jauh ke Aceh Singkil, baik untuk menjadi saksi maupun mengajukan gugatan hukum.
“Saya melihat dan merasakan langsung bahwa biaya dan waktu yang dibutuhkan masyarakat saat itu sangat besar. Karena itu, pada tahun 2019 hingga 2020 saya ke Jakarta untuk mengajukan permohonan zitting plaats. Saya juga meminta kepada Wali Kota Subulussalam saat itu, H. Affan Alfian, untuk meminjamkan gedung di belakang Kantor Camat Simpang Kiri. Alhamdulillah, permohonan tersebut dikabulkan,” ujar Hamzah Sulaiman, Minggu (18/1/2026).
Setelah gedung tersedia, ia kembali ke Jakarta dan melaporkan kesiapan tersebut. Selanjutnya, Mahkamah Agung RI menerbitkan surat izin pelaksanaan persidangan di luar Gedung Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Tak berhenti di situ, Hamzah juga mengajukan permohonan pemekaran Pengadilan Negeri untuk Kota Subulussalam dan bahkan menemui langsung Ketua Mahkamah Agung RI. Menurutnya, proses tersebut memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan, salah satunya penyediaan lahan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang saat itu turut memberikan dukungan penuh.
Seiring berjalannya waktu, Wali Kota Subulussalam saat ini, H. Rasyid Bancin, juga ikut menelusuri dan memperjuangkan proses tersebut hingga ke Jakarta.
“Pada tahun 2025, Alhamdulillah, Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Negeri Kota Subulussalam akhirnya terbit,” ungkap Hamzah.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung RI atas respons positif yang diberikan terhadap perjuangan pembentukan PN Kota Subulussalam.
Dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, Hamzah berharap Mahkamah Agung RI segera merealisasikan pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Kota Subulussalam yang direncanakan berlokasi di Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.
[Redaktur: Amanda Zubehor]