“Saya melihat dan merasakan langsung bahwa biaya dan waktu yang dibutuhkan masyarakat saat itu sangat besar. Karena itu, pada tahun 2019 hingga 2020 saya ke Jakarta untuk mengajukan permohonan zitting plaats. Saya juga meminta kepada Wali Kota Subulussalam saat itu, H. Affan Alfian, untuk meminjamkan gedung di belakang Kantor Camat Simpang Kiri. Alhamdulillah, permohonan tersebut dikabulkan,” ujar Hamzah Sulaiman, Minggu (18/1/2026).
Setelah gedung tersedia, ia kembali ke Jakarta dan melaporkan kesiapan tersebut. Selanjutnya, Mahkamah Agung RI menerbitkan surat izin pelaksanaan persidangan di luar Gedung Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Baca Juga:
Pemprov Sulawesi Barat Gelar Rakor Bersama Forkopimda dan Enam Kabupaten Tanggap Bencana
Tak berhenti di situ, Hamzah juga mengajukan permohonan pemekaran Pengadilan Negeri untuk Kota Subulussalam dan bahkan menemui langsung Ketua Mahkamah Agung RI. Menurutnya, proses tersebut memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan, salah satunya penyediaan lahan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang saat itu turut memberikan dukungan penuh.
Seiring berjalannya waktu, Wali Kota Subulussalam saat ini, H. Rasyid Bancin, juga ikut menelusuri dan memperjuangkan proses tersebut hingga ke Jakarta.
Baca Juga:
Kota Depok Upacarakan BBGRM Bersama Tentara dan Polisi
“Pada tahun 2025, Alhamdulillah, Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Negeri Kota Subulussalam akhirnya terbit,” ungkap Hamzah.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung RI atas respons positif yang diberikan terhadap perjuangan pembentukan PN Kota Subulussalam.
Dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, Hamzah berharap Mahkamah Agung RI segera merealisasikan pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Kota Subulussalam yang direncanakan berlokasi di Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.