Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Pada perhelatan Pilkada Kota Subulussalam 2024, pasangan nomor urut 3, Fajri-Karlinus (FAKAR), terus mengampanyekan program dan gagasan mereka, salah satunya adalah program seragam sekolah gratis yang akan dilaksanakan jika terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam periode 2024-2029.
Ketua Tim Pemenangan FAKAR, Husein Saraan, dalam keterangannya kepada media SerambiWahanaNews.co, pada Kamis (3/10/2024), menjelaskan bahwa program seragam sekolah gratis ini dirancang untuk membantu siswa-siswi dari keluarga kurang mampu di Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Masyarakat Penanggalan Doakan Fakar Menang Pilkada Subulussalam
Setiap tahun ajaran baru, program ini akan memberikan seragam sekolah secara gratis kepada siswa-siswi yang memenuhi kriteria tersebut.
Husein menjelaskan, "Program ini menyasar keluarga kurang mampu di Kota Subulussalam. Berdasarkan data, terdapat 4.598 keluarga penerima PKH yang tergolong miskin. Selama ini, kebutuhan seragam sekolah menjadi beban bagi para orang tua. Dengan program ini, kami berharap dapat meringankan beban tersebut, sehingga mereka tidak perlu lagi memikirkan kebutuhan seragam sekolah anak-anak mereka ke depannya."
Ia melanjutkan, "Penerima manfaat program ini adalah siswa-siswi SD, SMP, SMA, dan SMK dari keluarga kurang mampu. Berdasarkan perhitungan tim riset kami, akan ada 9.196 paket bantuan seragam sekolah gratis yang akan kami bagikan setiap tahun ajaran baru."
Baca Juga:
FAKAR Tampil Meyakinkan di Debat Kandidat Wali Kota Subulussalam
Husein juga menambahkan bahwa tim FAKAR telah menyusun skema anggaran untuk memastikan pelaksanaan program ini.
"Setiap paket seragam sekolah gratis diberi nilai sebesar Rp300.000 per anak, sehingga total anggaran yang dialokasikan setiap tahun mencapai Rp2.758.800.000. Dana untuk program seragam sekolah gratis ini akan diambil dari alokasi dana Otsus Aceh yang dimiliki Kota Subulussalam," jelasnya.
Ia menegaskan, "Fajri-Karlinus berkomitmen untuk memanfaatkan alokasi dana Otsus Aceh sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018, dana Otsus seharusnya digunakan untuk pendanaan pendidikan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan kesehatan."