Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Fraksi Gerakan Amanat Aceh (Geranat) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam menolak persetujuan bersama atas rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penolakan tersebut, disampaikan oleh Dedy sebagai anggota Geranat DPRK setempat pada saat membacakan pandangan fraksi, Rabu, (20/09/23).
Baca Juga:
DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
“Kami dari fraksi Geranat menolak persetujuan bersama atas rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2022,” kata Dedy, dikutip SerambliWahanaNews.co.
Berlangsungnya, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dalam rangka persetujuan bersama atas rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2022, fraksi Geranat menolak sepenuhnya.
Awalnya, Dua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam telah menyetujui rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2022.
Baca Juga:
Parliamentary Threshold Bisa Menyederhanakan Partai Politik, Kata DPR
Dianya, dari Fraksi Hanura dan Fraksi Sada Kata menyetujui rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2022.
Disusul Fraksi Geranat yang menolak persetujuan tersebut.
Usai mengatakan penolakan, ruang sidang paripurna, Gedung DPRK Subulussalam itu di penuhi dengan sorakan tepuk tangan dari tamu yang berhadir.