Kapolres AKBP Yhogi juga menghimbau seluruh masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak lagi menggunakan knalpot brong pada sepeda motornya.
Hal itu karena selain menggangu atau meresahkan masyarakat, juga penggunaan knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar dan undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.[zbr]