Serambi.WahanaNews.co, Blangpidie - Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau masyarakat untuk menolak dan melaporkan praktik politik uang (money politic) yang mungkin terjadi menjelang masa tenang Pemilu 2024.
“Kami ingatkan kepada seluruh calon legislatif Pemilu 2024 agar tidak melakukan politik uang karena hal itu bertentangan dengan undang-undang dan agama,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Abdya Khadafi Syah di Blangpidie, Rabu (7/2/24).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Ia menambahkan pihaknya telah menyurati seluruh parpol dan peserta pemilu di Abdya agar tidak melakukan praktek politik uang. Apabila tetap dilakukan dan kedapatan, maka pihak Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang berlaku.
“Kami juga telah menyurati PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa, red) untuk melakukan patroli pengawasan di seluruh desa dan patroli keliling di masa tenang sebagai upaya antisipasi terjadinya politik uang di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihak Bawaslu Abdya juga telah bersilaturahmi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya untuk bekerjasama membantu menyampaikan di mimbar-mimbar masjid terhadap larangan politik uang dalam pemilihan umum.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
“Dalam pandangan islam, politik uang dapat dikiaskan perbuatan suap/sogok atau risywah yaitu suatu pemberian dalam bentuk hadiah diberikan kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan tertentu yang bernilai lebih besar,” ujarnya.
Khadafi mengatakan dalam Al Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW juga telah disebutkan bahwa haram melakukan suap dan sogok dalam pemilihan pemimpin.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, organisasi masyarakat dan mahasiswa untuk ikut berperan membantu pengawasan politik uang itu.