SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh, menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap empat warga negara (WN) China karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Rabu (1/7/2026), mengatakan pelanggaran empat warga negara asing merupakan hasil pengawasan tim gabungan Imigrasi Aceh.
Baca Juga:
Arus Investasi Terus Bertambah, Investor Kakap China dan Korea Serbu IKN Bangun Ini!
"Ada empat warga negara China yang dideportasi. Keempat warga negara asing tersebut merupakan hasil operasi gabungan pengawasan keimigrasian tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh," katanya
Adapun empat warga negara China tersebut berinisial WP (52), LS (39), LD (62), dan LS. Keempat WN China tersebut dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pendeportasian empat WN China tersebut menggunakan pesawat terbang komersial melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (29/6/2026).
Baca Juga:
Airlangga Tandatangani Perjanjian Pendirian WAICO, RI Masuk Organisasi AI Dunia
"Petugas Kantor Imigrasi Meulaboh mengawasi dan mendampingi secara melekat hingga empat warga negara asing tersebut hingga pintu keberangkatan guna memastikan mereka meninggalkan Indonesia," katanya.
Tato Juliadin Hidayawan menegaskan jajaran imigrasi terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Tindakan ini demi menjaga marwah hukum berkeadilan di wilayah Provinsi Aceh.
"Penertiban warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bangsa. Imigrasi terus membangun sinergi lintas sektoral dan memastikan prosedur penindakan dilakukan transparan sesuai regulasi," kata Tato Juliadin Hidayawan.