Serambi WahanaNews.co | Menjelang putusan PTUN gugatan Nur Ayis terkait pembatalan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya, oleh Walikota Subulussalam.
Begini tanggapan Faisal Qasim selaku kuasa hukum Nur Ayis.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Faisal, menyebutkan bahwa pihaknya berharap agar Putusan yang keluar nantinya adalah putusan yang objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak kliennya yang saat ini tengah mencari keadilan.
"Kita berharap agar putusan itu adalah putusan yang objektif dan bisa memberikan rasa keadilan, khususnya bagi Penggugat selaku pihak yg dirugikan dengan SK walikota subulussalam tesebut" sebut advokat Faisal, kepada media ini, Jumat (7/4/23).
Lebih jauh, terkait harapan gugatan PTUN itu akan di menangkan pihak Nur Ayis. Advokat Faisal Qasim menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat-alat bukti yang ada, harusnya besar harapan Gugatan kliennya Nur Ayis bisa dikabulkan.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
"Tentu tanpa mendahulului takdir, pihak kita Penggugat, berdasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti, kita optimis bahwa harusnya gugatan itu dikabulkan" harap Faisal Qasim.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media ini, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh, persidangan pembacaan Putusan itu akan di gelar pada, Rabu (12/04/23) mendatang.
Adanya tuntutan di PTUN itu dikarenakan, calon nomor urut 1 (Satu) Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, atas nama Nur Ayis menggugat Keputusan Walikota Subulussalam yang telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya tanggal 2 Oktober 2022 lalu.
Padahal, pada saat itu hasil pemilihan telah di tetapkan, dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dengan menetapkan Nur Ayis sebagai Pemenang dalam Pemilihan tersebut.
Oleh karena itu, pihak Nur Ayis menggugat Walikota Subulussalam yang membatalkan hasil penetapan Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya. Hingga, melakukan tuntutan ke PTUN Banda Aceh.
Hingga saat ini, berdasarkan Informasi yang di himpun, perkara tersebut, telah melewati 10 (Sepuluh) kali persidangan, dan pada putusan persidangan pekan depan akan memasuki ke 11 (Sebelas) kali persidangan, dalam agenda pembacaan Putusan.[zbr]