Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Perkembangan kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) saat ini yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam, masih dalam tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Namun, di akui oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Renaldho Ramadhan, bahwa pihaknya telah memanggil salah seorang eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) setempat, untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Kunjungi KONI Pusat, Erick Thohir Tekankan Pentingnya Kolaborasi Menuju PON hingga Olimpiade
“Saat ini, terkait kasus KONI, masih dalam tahap Puldata dan Pulbaket,” jelas Kasi Pidsus Renaldo, kepada media ini, Kamis, (28/3/2024).
Dianya, eks Kepala Dispora yang dipanggil Kejaksaan Subulussalam itu menjabat pada Tahun 2022 lalu.
“Benar, kita telah memanggil eks Kadispora untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Baca Juga:
KONI Series 6 Taekwondo Championship 2025: Dua Atlet Sakti Club RPTRA Pulogebang Permai Ukir Prestasi
Ditambahkannya, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait Kasus Koni yang saat ini masih dalam tahap Puldata dan Pulbaket.
Diketahui, dianya Kadispora Subulussalam menjabat pada Tahun 2022 lalu, JA. Saat di konfirmasi rekan media via WhatsApp, ia membenarkan pemanggilan terhadap dirinya dari Kejaksaan setempat.
“Alhamdulillah sudah, semua telah saya sampaikan ke pihak Kejaksaan,” pungkas JA.