Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Perkembangan kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) saat ini yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam, masih dalam tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Namun, di akui oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Renaldho Ramadhan, bahwa pihaknya telah memanggil salah seorang eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) setempat, untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Agus Ramdani Terpilih Jadi Ketua KONI Jakarta Barat 2026-2030
“Saat ini, terkait kasus KONI, masih dalam tahap Puldata dan Pulbaket,” jelas Kasi Pidsus Renaldo, kepada media ini, Kamis, (28/3/2024).
Dianya, eks Kepala Dispora yang dipanggil Kejaksaan Subulussalam itu menjabat pada Tahun 2022 lalu.
“Benar, kita telah memanggil eks Kadispora untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Muara Enim Bentuk Yayasan Asma Indonesia, Perkuat Edukasi dan Penanganan Penyakit Paru
Ditambahkannya, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait Kasus Koni yang saat ini masih dalam tahap Puldata dan Pulbaket.
Diketahui, dianya Kadispora Subulussalam menjabat pada Tahun 2022 lalu, JA. Saat di konfirmasi rekan media via WhatsApp, ia membenarkan pemanggilan terhadap dirinya dari Kejaksaan setempat.
“Alhamdulillah sudah, semua telah saya sampaikan ke pihak Kejaksaan,” pungkas JA.