Serambi.WahanaNews.co, Gayo Lues - Kejaksaan Negeri Gayo Lues memusnahkan barang bukti (Barbuk) dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dihadiri sejumlah aparat penegak hukum dan instansi lain di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jalam Blangkejeren-Kutapanjang nomor 100, Kamis (09/11/2023).
Baca Juga:
Kebakaran di Gayo Lues, 80 Jiwa Warga Aceh Mengungsi
Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, dalam amanat tertulisnya menjelaskan, pemusnahan itu sesuai melaksanakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues nomor: Print- 928 /L.1.26/Kpa.5/11/2023 tanggal 8 November 2023, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren nomor : 15/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 10 April 2023, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren nomor: 16/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 10 April 2023, dan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren nomor : 39/Pid.B/2023/PN Bkj tanggal 20 September 2023.
Kata dia, pemusnahan itu untuk Barbuk Narkotika golongan I jenis Sabu berjumlah 69,07 gram, terdiri atas 10 kasus, dan Narkotika Golongan I jenis G
ganja dengan jumlah 5.917,96 gram.
“Pemusnahan Barbuk Narkotika Sabu dengan cara dilarutkan di air dan dihancurkan dengan blender, lalu dibuang, sehingga Narkotika tak dapat digunakan kembali. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Baca Juga:
Kapolres Gayo Lues Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari
Turut hadir di acara itu, Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Pidana Umum, Muhammad Sairi, Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiawan Eko Prasetya, Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Bob Rosman, dan Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren, Heni Nurliana.
Kemudian, ada pula Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Riadussalihin, Kepala BNNK Gayo Lues diwakili, Isramli para Kasi, Kasubbagbin dan pegawai Kejari Gayo Lues.
[Redaktur: Amanda Zubehor]