Serambi.Wahananews.co, Gayo Lues - Kejaksaan Negeri Gayo Lues sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dengan tema sinergi kolaborasi untuk mewujudkan upaya perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat dan umat di Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa (31/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi menyampaikan, permasalahan tanah, isu aktual dari masa ke masa.
Baca Juga:
Kebakaran di Gayo Lues, 80 Jiwa Warga Aceh Mengungsi
Hingga kini muncul dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga pusat.
Tanah tak lagi sekadar masalah agrarian semata namun telah berkembang semakin kompleks sering memicu konflik di masyarakat dan jadi faktor penghambat pembangunan.
Kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah, penyerobotan tanah masyarakat tanpa hak atau hilangnya aset tanah negara, merupakan pekerjaan berat bagi semua pihak untuk penyelesaiannya.
Baca Juga:
Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkoba
“Masalah tanah jadi masalah hukum yang rumit, untuk itu pemerintah telah membentuk tim dari unsur lintas kementerian, dan lembaga guna menangani kasus hukum pertanahan, termasuk penilaian, dan penyelesaian kasus tanah di Indonesia,”, ujarnya.
Sementara Pj Sekdakab Haji Jata, mewakili Pj Bupati Gayo Lues, mengapresiasi upaya Kajari Gayo Lues dan kolaborasinya dalam sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues.
Hal ini perlu disosialisasikan ke bawah, termasuk jika ingin menghibahkan tanah untuk pembangunan masjid harus ada sertifikat tanah wakaf, agar tak terjadi sengketa di hari nanti.