Serambi.Wahananews.co, Gayo Lues - Kejaksaan Negeri Gayo Lues sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dengan tema sinergi kolaborasi untuk mewujudkan upaya perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat dan umat di Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa (31/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi menyampaikan, permasalahan tanah, isu aktual dari masa ke masa.
Baca Juga:
Kebakaran di Gayo Lues, 80 Jiwa Warga Aceh Mengungsi
Hingga kini muncul dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga pusat.
Tanah tak lagi sekadar masalah agrarian semata namun telah berkembang semakin kompleks sering memicu konflik di masyarakat dan jadi faktor penghambat pembangunan.
Kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah, penyerobotan tanah masyarakat tanpa hak atau hilangnya aset tanah negara, merupakan pekerjaan berat bagi semua pihak untuk penyelesaiannya.
Baca Juga:
Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkoba
“Masalah tanah jadi masalah hukum yang rumit, untuk itu pemerintah telah membentuk tim dari unsur lintas kementerian, dan lembaga guna menangani kasus hukum pertanahan, termasuk penilaian, dan penyelesaian kasus tanah di Indonesia,”, ujarnya.
Sementara Pj Sekdakab Haji Jata, mewakili Pj Bupati Gayo Lues, mengapresiasi upaya Kajari Gayo Lues dan kolaborasinya dalam sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues.
Hal ini perlu disosialisasikan ke bawah, termasuk jika ingin menghibahkan tanah untuk pembangunan masjid harus ada sertifikat tanah wakaf, agar tak terjadi sengketa di hari nanti.
“Seluruh Camat di Gayo Lues segera sosialisasi ke masyarakat soal ini. Terima kasih semua pihak yang berpartisipasi di acara ini semoga jadi ladang pahala bagi kita semua," tandasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, menambahkan kasus pertanahan di negara ini cukup tinggi.
Sesuai data dari Dirjen di Kementerian ATR/BPN di Rakernas 22 Maret 2022 total jumlah kasus pertanahan pada 2021 sejumlah 8111 terdiri dari 51 juta bidang, dan tanah bermasalah 0,015%.
Sebaran kasusnya berdasarkan tipologi, terkait penguasan dan pemilikan tanah jadi paling tinggi yakni lebih dari 50% disusul tipologi penetapan hak dan pendaftaran tanah serta tipologi kasus penetapan batas atau letak bidang.
"Maka tujuan acara ini untuk mengurangi dan mencegah terjadinya berbagai jenis kasus pertanahan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan, mengenai penguasaan, kepemilikan, penggunaan pemanfaatan tanah," ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Kompol Edi Yaksa, Pasi Logistik Kodim Lettu Inf Zunaidi, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ali Hamzah, Kepala KPH Wilayah V Aceh, Anbiya.
Para Kadis dan Kasubbagbin Kejari, Camat, dan Kepala KUA se-Kabupaten Gayo Lues.
[Redaktur: Amanda Zubehor]