WahanaNews-Serambi, Subulussalam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, turut membidik terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kota Subulussalam.
Kota Subulussalam merupakan daerah di Provinsi Aceh yang mendapatkan pengadaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Baca Juga:
PTPN IV PalmCo Tingkatkan Produktivitas Petani Sawit Mitra Melebihi Standar Nasional
Seperti yang di lansir dari AJNN, Rabu, 9 Agustus 2023.
Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, tengah mengumpulkan data terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sejumlah wilayah di provinsi Aceh.
Disitu, diterangkan ada beberapa daerah yang mendapatkan pengadaan PSR yakni Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Jaya dan Aceh Tamiang.
Baca Juga:
Bengkulu Terima Bantuan Bibit Padi Gogo dari Kementan untuk 10.730 Hektare
"Masih pengumpulan data dan informasi belum bisa kita uraikan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Jika nanti, masih keterangan tertulis Kasi Penkum ini. Dalam prosesnya ditemukan indikasi korupsi, maka pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap selanjutnya.
Di Kota Subulussalam sendiri terdapat beberapa koperasi yang beroperasi menangani pengadaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini.