WahanaNews-Serambi, Subulussalam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, turut membidik terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kota Subulussalam.
Kota Subulussalam merupakan daerah di Provinsi Aceh yang mendapatkan pengadaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Baca Juga:
Pemerintah Gelontorkan Rp8,5 Triliun untuk Peremajaan Sawit dari 2017 hingga 2023
Seperti yang di lansir dari AJNN, Rabu, 9 Agustus 2023.
Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, tengah mengumpulkan data terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sejumlah wilayah di provinsi Aceh.
Disitu, diterangkan ada beberapa daerah yang mendapatkan pengadaan PSR yakni Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Jaya dan Aceh Tamiang.
Baca Juga:
Bantuan PSR Rp 90 Miliar untuk Petani Sawit Sanggau Masih Proses Verifikasi
"Masih pengumpulan data dan informasi belum bisa kita uraikan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Jika nanti, masih keterangan tertulis Kasi Penkum ini. Dalam prosesnya ditemukan indikasi korupsi, maka pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap selanjutnya.
Di Kota Subulussalam sendiri terdapat beberapa koperasi yang beroperasi menangani pengadaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini.