Sementara, dikutip laman dari bpdp.or.id PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan.
Melalui PSR, produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru.
Baca Juga:
PTPN IV PalmCo Tingkatkan Produktivitas Petani Sawit Mitra Melebihi Standar Nasional
BPDPKS ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia.
Penyaluran dana sawit didasarkan pada Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan lalu.
Baca Juga:
Bengkulu Terima Bantuan Bibit Padi Gogo dari Kementan untuk 10.730 Hektare
[Redaktur: Amanda Zubehor]