Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, terkait Pemerintahan Kota (Pemko) Subulussalam belum mentrasfer anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Nyaris terancam, Pemko Subulussalam tidak mengikuti Pilkada serentak tahun 2024. Menuai tanggapan dari ketua DPD Parta Solidaritas Indonesi (PSI) Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Tandatangani NPHD untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024
"Kita sangat prihatin mendapat kabar buruk ini," Ujar Sahbudiono, Minggu (21/4/2024).
Ketua DPD PSI Kota Subulussalam ini juga sangat merasa miris melihat kondisi Kota Subulussalam yang saat ini belum juga mentrasfer dana Pilkada 2024, sehingga akan terancam tidak mengikuti Pilkada nantinya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam sejak jauh hari harusnya memprioritaskan dan mentrasfer anggaran untuk Pilkada tahun 2024 itu.
Baca Juga:
Bahas Kesiapan Pilkada, KPU dan Bawaslu Sumedang Audiensi dengan Pj Bupati
"Terkesan, saat ini Pemerintah Kota Subulussalam lalai dan hanya menikmati hasil atas lahirnya Pemko Subulussalam. Terlihat anggaran Pilkada Belum juga di transfer hingga saat ini," jelas Sahbudiono
Lebih lanjut, disampaikan Ketua PSI Kota Subulussalam Sahbudiyono, jika Pemko Subulussalam tidak mampu membayar anggaran Pilkada, maka ia bersedia turun kejalan untuk mengutip dana kepada masyarakat.
"Demi anggaran Pilkada, saya bersedia menjadi ketua panitia untuk turun kejalan mengutip dana kepada masyarakat, sebagaimana perjuangan para pendahulu yang memperjuangkan Kota Subulussalam yang kita cintai ini," cetus Budiono.
Diketahuinya, anggaran untuk Pilkada serentak tersebut, telah di sahkan secara bersama antara TAPK dan Tim Banggar DPR Kota Subulussalam.
"Kita ketahui bersama untuk anggaran Pilkada serentak Tahun 2024 telah di sahkan secara bersama sebesar Rp20 Miliar lebih. Harusnya Pemko sudah mentrasfer dana tersebut ke KIP Kota Subulussalam. Malah, kita mendapat kabar sebaliknya dan kita tidak tahu dana tersebut dialihkan kemana oleh Wali Kota," pungkasnya.
Semestinya, masih dengan Sahbudiono, Walikota Subulussalam harus merujuk kepada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan serentak.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H Sairun menyampaikan alasan via keterangan pers nya. Kendala saat ini merupakan defisit anggaran di Kota Subulussalam.
Ia pun mengakui, bahwa Pemerintah Kota Subulussalam telah menerima kunjungan dari KIP Kota Subulussalam, terkait NPHD yang sudah ditanda tangani antara Pemko dengan KIP.
Terpisah, Ketua KIP Aceh Saiful Bismi mengatakan, kegiatan tahapan Pilkada di daerah-daerah lain telah di mulai di bulan April. Sementara itu, Kota Subulussalam belum juga mentrasfer anggaran Pilkada 2024.
Lebih lanjut, masih keterangan Saiful, Pemerintah setempat tidak memiliki anggaran, itu alasan yang tidak logis, dikarenakan mereka sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
[Redaktur: Amanda Zubehor]