Ketua Komisi C DPRK Subulussalam : Dorong Tim TAPK Segera Membayarkan Gaji PPPK Paruh Waktu dari Alokasi Transfer DAU tambahan
SUBULUSSALAM— Aceh Serambi wahana News co.Ketua Komisi C DPRK Subulussalam, Antoni Angkat, SE, mendorong Pemerintah Kota Subulussalam, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), agar segera merealisasikan dan membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Baca Juga:
Spalletti Sambut Lucumi dan Vicario, Juventus Siapkan Skuad Kompetitif untuk Serie A 2026/2027
Dorongan tersebut disampaikan menyusul adanya penambahan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang secara khusus diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Penambahan DAU tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2026 serta Nota Dinas (ND) Kementerian Keuangan Nomor ND-551/PK.2/2026 tentang Rekomendasi Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026 untuk Dukungan Pemenuhan Kebutuhan Penggajian Aparatur Sipil Negara Daerah dan Dukungan Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, tertanggal 6 Agustus 2026. Antoni Angkat menegaskan bahwa tambahan transfer DAU tersebut harus menjadi momentum positif bagi Pemerintah Kota Subulussalam untuk segera menyelesaikan persoalan penggajian PPPK Paruh Waktu.
Dengan adanya penambahan transfer DAU dari pemerintah pusat yang salah satu peruntukannya mendukung kebutuhan penggajian ASN daerah, saya mendorong TAPK Pemerintah Kota Subulussalam agar segera mengeksekusi dan menyalurkan anggaran tersebut untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu,” ujar Antoni Angkat.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Antoni berharap, apabila kemampuan fiskal dan ketersediaan tambahan DAU memungkinkan, Pemerintah Kota Subulussalam dapat mengalokasikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu secara penuh selama 12 bulan, dengan besaran nominal disesuaikan berdasarkan tambahan DAU yang diterima dari pemerintah pusat tersebut.
Ia juga meminta TAPK untuk bergerak cepat melakukan penyesuaian dan penganggaran sehingga pembayaran gaji dapat segera direalisasikan. “Jangan sampai momentum penambahan DAU ini justru tidak segera dimanfaatkan. Saya meminta TAPK segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Jika secara regulasi memungkinkan, mekanisme pengaturannya dapat dilakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), sehingga gaji PPPK Paruh Waktu sudah dapat disalurkan dan diterima pada bulan Agustus 2026 ini,” tegasnya.
Ketua Komisi C DPRK Subulussalam tersebut menilai pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bukan hanya persoalan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut penghargaan terhadap pengabdian dan kepastian kesejahteraan para pegawai yang telah bekerja untuk pemerintah daerah.
Intinya, kita ingin tambahan DAU ini benar-benar memberikan manfaat langsung. Jangan hanya tercatat sebagai tambahan transfer, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi kebijakan konkret, khususnya untuk memastikan hak-hak PPPK Paruh Waktu dapat dibayarkan,” pungkas Antoni Angkat. Ia berharap Pemerintah Kota Subulussalam melalui TAPK dapat segera melakukan koordinasi dan mengambil langkah strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera direalisasikan tanpa menimbulkan ketidakpastian lebih lanjut bagi para pegawai.