WahanaNews-Serambi | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Gelora dan Partai SIRA, setelah berkas yang diajukan belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Berkas kedua partai politik ini kita kembalikan karena ada yang belum sesuai dengan aturan pendaftaran,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian Nukman dikutip Antara di Meulaboh, Senin (15/5/23).
Baca Juga:
Citra Ajak Generasi Milenial dan Pemilih Pemula Tidak Apatis Terhadap Politik
Ia menjelaskan, KIP Aceh Barat mengembalikan berkas Bacaleg yang diajukan oleh Partai Gelora, karena berkas pendaftaran yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut tidak didaftarkan melalui aplikasi pendaftaran yang telah ditentukan.
Meski Partai Gelora diperbolehkan oleh KPU Republik Indonesia untuk mendaftarkan secara manual, namun saat berkas pendaftaran dibawa ke KIP Aceh Barat, berkas Bacaleg yang diajukan oleh Partai Gelora banyak yang belum lengkap.
Sehingga kemudian berkas yang diajukan tersebut harus dilakukan perbaikan.
Baca Juga:
Sondang Simaremare: Mari Berkarya Kepada Bangsa Memperjuangkan Demokrasi Anti Korupsi
Hingga batas akhir pendaftaran ditutup pada pukul 00.00 WIB pada Ahad malam, Partai Gelora tidak mengembalikan berkas pendaftaran, kata Teuku Novian.
Terhadap pengembalian berkas Bacaleg dari Partai SIRA Kabupaten Aceh Barat, kata dia, berkas yang diajukan oleh Bacaleg tersebut juga harus dikembalikan karena Banta berkas yang harus dilakukan perbaikan.
Pengurus partai politik lokal tersebut juga melakukan pendaftaran menjelang berakhirnya penutupan pendaftaran, yaitu sekira pukul 23.50 WIB.