WahanaNews-Serambi | Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak bisa membaca ayat suci Al Quran dipastikan tidak akan bisa maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2024 mendatang.
“Jadi, salah satu syarat utama untuk bisa lolos sebagai caleg, setiap bacaleg wajib bisa membaca Al Quran,” kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (26/05/23).
Baca Juga:
Fokus Program One Day One Juz LPP Lapas Kendari Selama Ramadhan
Ia mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Nomor 37 Tahun 2023 Tentang petunjuk teknis uji mampu baca Al-Quran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten/Kota.
Menurutnya, uji kemampuan membaca Al-Quran bagi bacaleg merupakan bagian dari tahapan seleksi untuk menjadi caleg.
Tahapan baca Al Quran tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni sampai 12 Juni 2023 mendatang.
Baca Juga:
Lewat Audisi Tilawah, Pemprov Sulbar Siap Ciptakan Generasi Pencinta Al-Qur'an
Apabila dalam tes tersebut ada bacaleg yang tidak bisa membaca Al Quran, maka bacaleg yang gagal tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya.
Sabki mengatakan KIP Aceh Barat juga akan menyampaikan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu, agar setiap bacaleg diharuskan bisa membaca Al Quran.
“Jadi, setiap bacaleg yang tidak mampu membaca AlQuran, dipastikan tidak dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024 mendatang,” demikian Sabki Mustafa Habli.[zbr]